BADUNG – (05/04/2023) Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini mendeportasi seorang wanita dan pria yang merupakan ibu dan anak Warga Negara RRT berinisial LL (Pr) 54 tahun dan WT (Lk) 25 tahun. keduanya dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam