Definisi
Permohonan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan adalah pemberian layanan terhadap WNA yang akan diambil sumpah pewarganegaraan setelah dikabulkannya permohonan pewarganegaraan oleh Presiden
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Persyaratan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia
- Surat Permohonan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan di tujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah yang ditanda tangani oleh pemohon diatas kertas bermaterai cukup
- Pasfoto berlatar belakang merah berukuran 4 x 6 sebanyak 7 Lembar
Prosedur
- Kanwil DKI Menerima Keputusan Presiden dari Kementerian Sekretariat Negara
- Petugas Menghubungi Pemohon Jika Permohonannya sudah dikabulkan
- Pemohonan Mengajukan Permohonan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
- Petugas Menerima Dokumen Dan Memeriksa kelengkapan dokumen
- Petugas Membuat Undangan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan"