Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan

Definisi

Permohonan pewarganegaraan bagi anak belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan adalah pemberian layanan kepada anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang tidak mendaftar sebagai anak kewarganegaraan ganda, dan sudah mendaftar namun terlambat memilih kewarganegaraan hingga batas waktu yang ditentukan, dapat diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan.


Cetak   E-mail