Persyaratan
- Surat Perizinan dari Penanggung jawab juridis Basan atau Baran meliputi Nama Pemilik, Identitas Kepemilikan, jenisnya, kaitan antara peninjau dengan pemilik Basan atau Baran;
- Surat Penyitaan Basan;
- Surat penetapan/putusan pengadilan;
- Identitas pemilik dan atau peninjau;
- Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat-surat yang sah;
- Surat Kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
- Spesifikasi (Rekamjejak) Basan atau Baran.