Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)

Definisi

Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasan

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM.

Persyaratan

Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)

Prosedur

  1. Untuk permasalahan HAM yang dikomunikasikan Penyampai Komunikasi (PK) datang ke Kantor Wilayah dengan membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), membawa kronologis permasalahan berupa informasi fakta beserta dengan barang bukti sebagai data dukung untuk dasar pengajuan komunikasi masyarakat yang diduga telah dilanggar. Lalu pihak kanwil akan memberikan formulir pengaduan untuk diisi oleh Penyampai Komunikasi (PK).
  2. Kemudian untuk permasalahan HAM yang tidak dikomunikasikan yakni tim yankomas kanwil mengumpulkan data dan informasi yang berasal dari media cetak, media elektronik maupun media online dan kemudian dibuatkan kronologis permasalahan serta dilakukan pengamatan secara langsung ke lokasi terjadinya dugaan pelanggaran ham dan dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak atau instansi terkait

Biaya/ Waktu

  • Gratis
  • Waktu penyelesaian permohonan : 2 (dua) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbidang Pemajuan HAM


Cetak   E-mail