Setiap pegawai wajib melakukan absen Finger Print pagi dan sore hari terkecuali Ijin/Cuti/Dinas Luar. Setiap Pejabat/Pegawai wajib membuat (konfirmasi) Ijin/Cuti/DL melalui menu simpeg masing-masing. Setiap Pejabat wajib menyetujui atau menolak Ijin/Cuti/DL yang diajukan oleh bawahannya melalui Aplikasi SIMPEG. Setiap Surat Perintah (SP) pribadi/kolektif dapat dibuat disimpeg Pejabat/Pegawai yang melaksanakan tugas
Berikut terlampir informasi Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu