Definisi
Partai Politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUDNRI 1945.
Partai politik sendiri didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 WNI yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Pendirian dan pemebentukan partai politik menyertakan 30% keterwakilan perempuan dimana partai politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
Aturan mengenai partai politik diatur pada Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Layanan Partai Politik
- Layanan Pendaftaran Partai Politik
- Layanan Perubahan AD-ART partai politik dan
- Layanan Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Panduan
Untuk panduan menggunakan layanan tersebut dapat diakses melalui tautatan Panduan Partai Politik
Selengkapnya
Selengkapnya tentang Pendaftaran Parpol, Perubahan Pengurus dan Perubahan AD/ART bisa dilihat pada tautan Partai Politik
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Administrasi Hukum Umum