PENGADUAN ORANG ASING

Definisi

  • Layanan pengaduan keberadaan dan kegiatan Orang Asing untuk Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta

Regulasi

  • Pasal 74 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Intelijen Keimigrasian.
  • Penjelasan Umum UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Partisipasi Masyarakat dalam melakukan pengawasan Orang Asing.

Persyaratan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas diri lainnya

Prosedur

  • Pengaduan dapat datang langsung ke kanwil atau melalui Whatsapp pengaduan kanwil

Biaya/ Waktu

  • Gratis

Waktu penyelesaian permohonan

  • 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

  • Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian

Cetak   E-mail