Definisi
Keterbukaan informasi Publik dilingkungan Pemasyarakatan dalam rangka :
- pelaksanaan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dari kewajiban aparatur pemerintah sebagai pengabdian masyarakat;
- meningkatkan mutu dalam proses penyelenggaraan pelayanan Pemasyarakatan "
Regulasi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS 36.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
Persyaratan
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kakanwil Cq. Kadiv PAS;
- FC Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Prosedur
Pemohon untuk mengisi Formulir :
- Data diri : Nama, NIK, Email, No. Telepon;
- Tujuan mendapatkan informasi;
- Informasi yang dibutuhkan.
Biaya/ Waktu
- Gratis
- Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama