PERMOHONAN INFORMASI PEMASYARAKATAN

Definisi

Keterbukaan informasi Publik dilingkungan Pemasyarakatan dalam rangka :

  1. pelaksanaan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dari kewajiban aparatur pemerintah sebagai pengabdian masyarakat;
  2. meningkatkan mutu dalam proses penyelenggaraan pelayanan Pemasyarakatan "

Regulasi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;
  2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS 36.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kakanwil Cq. Kadiv PAS;
  2. FC Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Prosedur

Pemohon untuk mengisi Formulir :

  1. Data diri : Nama, NIK, Email, No. Telepon;
  2. Tujuan mendapatkan informasi;
  3. Informasi yang dibutuhkan.

Biaya/ Waktu

  1. Gratis
  2. Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama


Cetak   E-mail