PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN (SKIM)

Definisi

  • Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan RI baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan warga negara Indonesia.

Regulasi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.01.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Surat Keterangan Keimigrasian.

Persyaratan

  • Surat Permohonan kanim,
  • Form Perdim Paspor,
  • Surat Sponsor,
  • tinggal lima tahun berturut turut yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu lima tahun tidak pernah keluar dari wilayah Republik Indonesia.
  • Tinggal sepuluh tahun tidak berturut-turut yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya sepuluh tahun.

Prosedur

  • Memeriksa kelengkapan berkas pemohon dari kantor Imigrasi
  • Melakukan verifikasi data yang dilakukan oleh petugas kantor Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali.
  • Setelah berkas di cek dan lengkap maka diberikan surat persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Biaya/ Waktu

  • Gratis

Waktu penyelesaian permohonan

  • 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

  • Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian         

Cetak   E-mail