CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Cuti PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik

KARTU PEGAWAI

Berikut terlampir Kartu Pegawai

Attachments:
File Description File size
Kartu Pegawai   8 kB

SURAT PENGESAHAN MUTASI KELUARGA PENSIUNAN PNS

Berikut terlampir Surat Pengesahan Mutasi Keluarga Pensiunan PNS

Attachments:
File Description File size
Surat Pengesahan Mutasi Keluarga Pensiunan PNS   5 kB

KARTU SUAMI KARTU ISTERI

Berikut terlampir Kartu Suami Kartu Isteri

Attachments:
File Description File size
Kartu Suami Kartu Isteri   8 kB

SYARAT PENETAPAN SK PENSIUN JANDA DUDA PENSIUNAN PNS

Berikut Syarat Penetapan SK Pensiun Janda Duda Pensiunan PNS

Attachments:
File Description File size
Syarat Penetapan SK Pensiun Janda Duda Pensiunan PNS   5 kB

Search