KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS KEMENKUMHAM

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Berikut adalah aturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Attachments:
File Description File size
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL   794 kB
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL 2   285 kB

Search