Dukung Kerja Sama Hukum Lintas Negara ASEAN, Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Forum Pertemuan SOM-MLAT dan ASLOM Tahun 2024

WhatsApp Image 2024 04 29 at 17.29.26

BADUNG - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menghadiri kegiatan Forum Senior Official Meeting of The Central Authorithies on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (SOM-MLAT) bertempat di Imperial Ballroom, InterContinental Bali Resort, Senin, (29/4/2024).

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 29 April hingga 3 Mei 2024 ini merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).

Selaku pimpinan dalam forum, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar mengatakan Senior Law Officials' Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET) merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).

WhatsApp Image 2024 04 29 at 17.33.12 2

"MLA Treaty menjadi instrumen hukum yang begitu penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat upaya dan kapasitas pelaksanakan kerja sama hukum lintas dalam memerangi tindak pidana yang membutuhkan keterlibatan atau bantuan dari otoritas di negara ASEAN lainnya," jelas Cahyo saat membuka pertemuan ASLOM WG on AET.

Cahyo mengungkapkan, MLA Treaty negara-negara ASEAN dapat digunakan sebagai alat yang efektif dalam membantu proses pengumpulan bukti-bukti maupun melakukan perampasan aset atas tindak pidana transnasional di bidang keuangan, seperti misalnya korupsi dan pencucian uang.

"Melalui MLA Treaty akan membantu proses bagi negara-negara ASEAN dalam menyelesaikan tindak pidana transnasional di bidang keuangan maupun melakukan perampasan aset hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang," ungkapnya.

Lebih jauh Cahyo menambahkan, selama ini negara-negara ASEAN merasa kesulitan menegosiasikan MLA dan AET karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara.

"Ini merupakan tantangan yang harus kita jembatani dalam diskusi yang akan dilakukan termasuk kesulitan yang sering dihadapi adanya perbedaan template dari negara diminta dan negara yang meminta," tandasnya.

Perjanjian ekstradisi ASEAN, lanjut dia, akan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara ASEAN untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya. Sehingga, negara-negara ASEAN akan sepakat untuk mengintensifkan negosiasi agar teks perjanjian ekstradisi ASEAN dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini.

WhatsApp Image 2024 04 29 at 17.33.12

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan forum ini yang dianggapnya penting untuk memperkuat kerjasama antar negara ASEAN dalam mendukung upaya menuju wilayah ASEAN yang aman dan damai, sesuai amanat Blueprint ASEAN Political Security Community 2025, terutama di tengah maraknya berbagai kejahatan transnasional seperti online scam di ASEAN.

"Kemenkumham Bali siap mendukung dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum dan kerja sama antar negara ASEAN," ujar Pramella.

Forum SOM-MLAT dan ASLOM ini dihadiri oleh delegasi dari 11 negara ASEAN diantaranya Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste.

WhatsApp Image 2024 04 29 at 17.33.12 3

WhatsApp Image 2024 04 29 at 17.33.12 1

 


Cetak   E-mail