TIDAK MAMPU MENUNJUKKAN DOKUMEN PERJALANAN ATAU IZIN TINGGAL, IBU DAN ANAK WN RRT DIDEPORTASI RUMAH DETENSI IMIGRASI DENPASAR

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Kumham Cover WEB 2022

BADUNG – (05/04/2023) Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini mendeportasi seorang wanita dan pria yang merupakan ibu dan anak Warga Negara RRT berinisial LL (Pr) 54 tahun dan WT (Lk) 25 tahun. keduanya dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”

Diketahui ibu dan anak tersebut datang ke Indonesia pada awal bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Tujuan mereka datang ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali dan karena keadaan Covid-19 di Beijing, RRT pada saat itu mengkhawatirkan. Selama di Bali LL (Pr) dan WT (Lk) sempat menginap dengan berpindah-pindah di daerah Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan yang paling lama di Uluwatu, sampai pada akhirnya keduanya kembali ke Ubud dan tinggal disebuah bangunan kosong tidak terawat. Pada tanggal 27 Juni 2022 petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan ke tempat tinggal yang bersangkutan. Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya sehingga mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan tersebut LL dan WT akhirnya divonis penjara selama 1 (satu) bulan karena telah melanggar aturan keimigrasian yang tertuang di Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menyebutkan “Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).” Dimana sesuai Pasal 71 huruf (b) LL dan WT tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya kepada Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

WhatsApp Image 2023 04 06 at 10.11.33

Masa pidana LL dan WT akhirnya berakhir pada bulan Agustus 2022, berdasarkan surat lepas W20.EG.PK.01.01-24/08/2022 dari Rutan Kelas II B Gianyar. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan LL dan WT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 08 Agustus 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir 8 (delapan) bulan dan telah siapnya administrasi, maka LL dan WT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 05 April 2023 pukul 21.45 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Beijing. Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat. LL dan WT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

WhatsApp Image 2023 04 06 at 10.11.34 1


Cetak   E-mail