Denpasar, Bali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan dari Panitia Peraturan Perundang-undangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (05/12).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan konsistensi implementasi Undang-Undang tersebut di tingkat daerah, serta mendengar masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Kemenkumham Bali yang berperan dalam pembentukan dan pengawasan peraturan perundang-undangan di daerah.
Rombongan panitia dipimpin oleh Abdul Kholik selaku Ketua Panitia, didampingi oleh anggota lainnya menyampaikan bahwa pemantauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Bali, serta bagaimana kami dapat memberikan dukungan agar implementasi Undang-Undang ini lebih efektif," ujar Abdul dalam sambutannya.
Dalam paparannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, beserta jajaran Kemenkumham Bali menyampaikan peran Kanwil Kemenkumham Bali dalam pembentukan produk hukum daerah. Mulai dari fasilitasi penyusunan naskah akademik, perancangan dalam pembentukan produk keikutsertaan hukum daerah, sampai dengan harmonisasi produk hukum daerah.
"Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bali yang terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota merupakan mitra kerja kami dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bersama dengan Biro Hukum pemerintah provinsi Bali. Keterlibatan Kanwil Kemenkumham Bali dalam penyusunan produk hukum daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, sampai dengan pengundangan," ungkap Pramella.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Rahendro Jati menambahkan, bahwa di Kanwil Kemenkumham Bali terdapat 18 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan, dimana selama tahun 2024 peraturan daerah yang telah diharmonisasikan sebanyak 48, dan peraturan kepala daerah yang telah diharmonisasikan sebanyak 325.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara DPD RI dengan jajaran Kemenkumham Bali mengenai tantangan dan rekomendasi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah. Diharapkan, melalui diskusi ini, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.