DENPASAR - Dalam upaya meningkatkan kemampuan berbahasa Mandarin guna optimalkan kualitas pelayanan publik bagi petugas imigrasi, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Samuael Toba, resmi membuka Kursus Bahasa Mandarin bagi para petugas imigrasi bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (8/11/2024).
Pelaksanaan Kursus Bahasa Mandarin tersebut merupakan bentuk tindaklanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (KJJRT) terkait pembukaan kelas Bahasa Mandarin bagi petugas penegak hukum. Hadir dalam kesempatan tersebut Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (KJJRT), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Direktur Tourism Confucius Institute Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, Wakil Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan seluruh peserta kegiatan.
Kadiv Keimigrasian, Samuel Toba dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan kursus bahasa mandarin dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkenalkan dan memperdalam kemampuan berbahasa Mandarin, dimana Bahasa Mandarin merupakan salah satu bahasa yang memiliki peran penting dalam dunia global saat ini, terutama dalam konteks hubungan bisnis, budaya, dan komunikasi international.
"Kursus ini bertujuan untuk membekali para petugas imigrasi dengan kemampuan berbahasa Mandarin yang baik, sehingga diharapkan dalam adanya pelatihan ini ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat dan diterapkan dengan baik oleh setiap peserta dalam pelaksanaan tugas di dunia kerja," ujar Samuel Toba.
Samuel Toba juga mengapresiasi atas penyelenggaraan kursus bahasa mandarin yang ditujukan bagi petugas imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Dengan kemampuan berbahasa Mandarin, petugas imigrasi dapat memberikan informasi layanan yang lebih akurat dan jelas kepada para wisatawan, sehingga mengurangi potensi terjadinya miskomunikasi.
Dengan adanya kursus ini, diharapkan para petugas imigrasi di Bali dapat memberikan pelayanan prima terhadap WNI maupun WNA terkait keimigrasian di Provinsi Bali.