Badung, 19 November 2023 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Tim Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Produk Hukum Daerah telah sukses melaksanakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Badung. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Nayaka Gosana III Pemerintah Daerah Kabupaten Badung ini bertujuan untuk memastikan Ranperbup yang disusun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketiga Ranperbup yang dibahas meliputi perubahan standar harga satuan, tata cara pengeluaran bibit sapi Bali, dan pedoman tata naskah dinas. Dalam proses harmonisasi, ditemukan beberapa poin yang perlu diperbaiki, seperti kejelasan mekanisme pemberian hibah bibit sapi, pengaturan lampiran, definisi perjalanan dinas, dan penggunaan istilah pihak lain.
Setelah melalui diskusi mendalam, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati perubahan yang diusulkan. Dengan demikian, proses harmonisasi dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan dengan penerbitan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi.
Plt. Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Badung menyampaikan ucapan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham Bali. Beliau berharap dengan adanya kegiatan ini, Ranperbup yang dihasilkan dapat lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Sub. Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, I Eka Agustina pada Kanwil Kemenkumham Bali menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas partisipasi aktifnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu dalam keterangan terpisahnya menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam melakukan harmonisasi peraturan daerah. Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Melalui harmonisasi, kita dapat memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Pramella.