Layanan Bimbingan Klien Dewasa

  1. Kartu bimbingan

  1. Pembimbing Kemasyarakatan dating ke tempat tinggal klien;

  2. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas;

  3. Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan;

  4. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan;

  5. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya;

  6. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan.

Dari penetapan putusan/vonis hakim atau sisa pidana klien

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :

Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

  1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;

  2. mengayomi klien pemasyarakatan;

  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;

  4. bijaksana dalam bersikap.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI