DENPASAR - Dalam upaya memperkenalkan peran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dalam pengawasan orang asing, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu(13/11).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa sesudah terbentuknya Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, maka Kementerian Hukum dan HAM mengalami transformasi menjadi satu Kementerian Koordinator dan tiga Kementerian teknis, diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Bahwa Kementerian Hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan," ungkap Pramella.
Kakanwil Pramella dalam kesempatan tersebut juga memaparkan fungsi dari keimigrasian yang berhubungan langsung dengan masyarakat, menjelaskan juga mengenai pengawasan keimigrasian warga negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Pramella juga memaparkan tentang kewajiban dan sanksi bagi orang asing dalam hal perubahan data dan memperlihatkan dokumen yang termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebanyak 80 peserta antusias mengikuti jalannya Kegiatan Kunjungan Kerja Lapangan pada Kanwil Kemenkumham Bali, dimana turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Dr. Umi Enggarsasi dan jajaran dosen beserta staff lainnya, serta Pejabat Administrator dan Pengawas pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara akademisi dan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di Provinsi Bali. Selain itu, pengetahuan yang diperoleh mahasiswa juga dapat menjadi bekal bagi mereka dalam berkontribusi dalam pembangunan di daerah masing-masing.