HARMONISASIKAN RANPERDA KABUPATEN BULELENG TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK, TIM PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR RAPAT BERSAMA PEMDA KABUPATEN BULELENG

photo1648452217

SINGARAJA - 28 Maret 2022, Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng diselenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Hukum (Ni Wayan Armasanthi), Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali (I Putu Suarta), Kepala Bidang pada Dinas PUPR Kabupaten Buleleng (Gede Sumarjono), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng (Made Bayu Waringin), Tim Penyusun Raperda Kabupaten Buleleng serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Rapat Harmonisasi dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Hukum (Ni Wayan Armasanthi), dimana disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah dilakukan pembahasan pra-harmonisasi dimana Ranperda tersebut telah dilakukan pencermatan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng (Made Bayu Waringin) menyampaikan ucapan terima kasih karena telah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Pemerintah Kabupaten Buleleng selanjutnya akan mengajukan sebanyak 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang masih dalam tahap pembahasan oleh tim penyusun pada pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.

Kepala Bagian Hukum Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng diharapkan mencermati hasil dari pembahasan pra-harmonisasi yang telah dilakukan oleh Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah, serta mengawal hasil pembahasan rapat harmonisasi agar tidak mengalami perubahan yang mendasar saat diajukan ke DPRD Kabupaten Buleleng.

Plt. Kepala Bidang Hukum selanjutnya memandu pelaksanaan rapat harmonisasi, dengan memberikan kesempatan pada Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan tanggapan dari hasil pencermatan yang telah disampaikan oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah, sehingga secara substansi dan teknik penulisan pada Ranperda tersebut dapat disepakati.

photo1648452217 1

photo1648452217 2


Cetak   E-mail