PRAMELLA IMBAU UMKM MEMANFAATKAN MOBILE IP CLINIC UNTUK PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

WhatsApp_Image_2024-04-29_at_15.52.18.jpeg

BALI - Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pada kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic.

Pramella menekankan pentingnya UMKM memahami dan melindungi kekayaan intelektual dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, terutama di era ekonomi digital.

"UMKM memiliki banyak ide kreatif dan inovatif, namun seringkali tidak menyadari nilai dan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. Oleh karena itu, saya mengimbau para pelaku UMKM di Bali untuk memanfaatkan Mobile IP Clinic sebagai sarana untuk memperoleh pemahaman dan layanan konsultasi tentang perlindungan hak kekayaan intelektual," ungkap Pramella saat melihat produk UMKM pada kegiatan Mobile IP Clinic di Alun-Alun Kota Gianyar.

WhatsApp_Image_2024-04-29_at_15.18.56_1.jpeg

Mobile IP Clinic merupakan program yang dirancang khusus untuk memberikan informasi dan bimbingan kepada masyarakat, termasuk UMKM, tentang proses pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta.

Pramella juga menegaskan bahwa melalui pemahaman yang baik tentang perlindungan kekayaan intelektual, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan produk dan layanan mereka, serta melindungi hasil karya dari penyalahgunaan dan pelanggaran hak.

"kami berharap para pelaku UMKM dapat meningkatkan daya saing dan ketahanan bisnis mereka di pasar yang kompetitif," tambahnya.

WhatsApp_Image_2024-04-29_at_15.18.56.jpeg

Pramella juga mengundang seluruh pelaku UMKM di Bali untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Mobile IP Clinic yang akan diselenggarakan di berbagai lokasi, termasuk di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung.


Cetak   E-mail