KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI INGATKAN BAHWA PPNS HARUS MEMILIKI PENGUASAAN HUKUM SESUAI TUGAS DAN FUNGSINYA

1-cover-pelantikan-ppns-16-maret-2022.jpg

DENPASAR – (16/3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk melantik dan mengambil sumpah sebanyak 9 orang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Bangli. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Administrasi (Mamur Saputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), Para Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli. 9 orang PPNS yang dilantik dan diambil sumpah pada kesempatan kali ini terdiri dari sebanyak 7 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli dan sebanyak 2 orang dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli.
3-pelantikan-ppns-16-maret-2022.jpg

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Pegawai Negeri Sipil agar berani mengungkap kasus-kasus, karena sekarang telah memiliki legalitas dan keabsahan wewenang sebagai seorang penyidik. “Sebagai seorang PPNS harus memiliki penguasaan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya” terang Jamaruli Manihuruk. Beliau berharap agar PPNS dalam bekerja haruslah independen, tidak ada intervensi dan pengaruh- pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik itu di Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. “PPNS harus dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan”. Tutup Jamaruli Manihuruk.

5-pelantikan-ppns-16-maret-2022.jpg


Cetak   E-mail