PENYESUAIAN PELAYANAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN DI MASA PANDEMI, KEPALA DIVISI KEIMIGRASIAN MEMBUKA SOSIALISASI MEKANISME PELAKSANAAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN

Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian

Nusa Dua – Rabu (16/03) 2022 Bertempat di Keraton Ballroom Nusa Dua Beach Hotel & Spa , Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali (Doni Alfisyahrin) yang yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal Berdasarkan Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI (Pramella Yunidar Pasaribu) dan Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung sebagai Narasumber. Turut hadir Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian dan Koordinator Izin Tinggal Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Kepala UPT Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta para Civitas Akademika, Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campur, Asosiasi Jasa Keimigrasian sebagai peserta Sosialisasi baik yang hadir secara langsung maupun Daring.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam Sambutan yang dibacakan Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian secara terus menerus dalam memberikan pelayanan izin tinggal keimigrasian kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Alih status izin tinggal keimigrasian adalah perubahan status dari satu izin tinggal menjadi izin tinggal yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. Dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi tentang mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal berdasarkan pedoman pemberian visa, tanda masuk dan izin tinggal keimigrasian dalam upaya tetap mendukung pemulihan ekonomi Nasional sehingga dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

Seusai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan panel diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Ibu Tirta Sari). Dari hasil panel diskusi dan tanya jawab dapat disimpulkan bahwa Orang Asing pemegang Visa Kunjungan atau Izin Tinggal Kunjungan yang berada di Wilayah Indonesia dan ingin mendapatkan Visa Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Terbatas harus melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal.


Cetak   E-mail