PEMBAHASAN RENCANA KERJA ATAS TINDAK LANJUT PKS ANTARA PERWAKILAN OMBUDSMAN RI PROVINSI BALI BERSAMA 17 UPT DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM BALI

WhatsApp Image 2022 03 15 at 16.58.23
DENPASAR – (15/3) bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan kegiatan Pembahasan Rencana Kerja atas ditandanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali bersama 17 (tujuh belas) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali pada tahun 2021. Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk), Asisten Pratama Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Bali (Dani Marsa Ariaputri), Kepala Unit Pelaksana Teknis serta para pejabat struktural di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. WhatsApp Image 2022 03 15 at 16.58.27

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama yang telah ditangani sebelumnya harus ada output dan outcome tindaklanjut dari hasil Perjanjian Kerja Sama tersebut. Jamaruli Manihuruk berharap dari Perjanjian Kerja Sama ini dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat yang hendak memohon layanan publik khususnya pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Asisten Pratama Bidang Pencegahan Maladministrasi pada Ombudsman RI Perwakilan Bali Dani Marsa Ariaputri mengatakan bahwa pada intinya Perjanjian Kerja Sama yang telah dilaksanakan sudah berjalan dengan baik, namun perlu membuat action plan atau rencana kerja untuk tahun 2022 sampai dengan selesainya masa berlaku PKS guna mengoptimalkan Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani. Selanjutnya, Dani Marsa Ariaputri bersama seluruh jajaran membahas tentang Pengantar Rencana Kerja dan Draft Rencana Kerja yang dilaksanakan 3 tahun kedepan dalam mendukung dari isi Perjanjian Kerja Sama tersebut. WhatsApp Image 2022 03 15 at 16.58.32


Cetak   E-mail