RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH

WhatsApp Image 2022 01 21 at 09.21.14

BADUNG - Kamis, 20 Januari 2022 bertempat di ruang gosana Nayaka III lantai 2, Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung dilaksanakan rapat Pengharmonisasian Ranperda Kab. Badung tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Ibu. I Gusti Putu Milawati), dan dihadiri oleh kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung (Bpk. I Wayan Wijana) Kepala Bidang pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan penyediaan pangan, akses pangan dan terpenuhinya kebutuhan pangan didaerah. Setelah penyampaian maksud dan tujuan dari dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Ranperda Kabupaten Badung tentang Tata cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah didasarkan pada beberapa amanat dari peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
3.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/KN-130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Terkait koreksi dari materi yang diubah pada rancangan peraturan daerah tersebut, telah disepakati bersama baik oleh Perangkat Daerah dan Biro Hukum terkait apa yang menjadi penyempurnaan dan padangan dari rekan-rekan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, diantaranya :
1. Terkait dengan Cadangan Pangan Desa secara umum Pemerintah Daerah Kabupaten Badung hanya mengatur sesuai delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, tetapi kalaupun bias ditambahkan materi terkait Cadangan Pangan Desa didalam rancangan peraturan daerah kami mohon kepada rekan-rekan untuk dapat memasukan norma tersebut didalam 1 bagian atau pasal, jika itu dimungkinkan “Kepala Dinas Pertanian”.
2. Penggunaan kata “Keadaan Darurat dengan Keadaan Darurat Tertentu”, dimana dengan telah diubahnya ketentuan Definisi Keadaan Darurat Tertentu menjadi Keadaan Darurat pada Ketentuan Umum sehingga akan ada satu pengaturan yang sama tidak ada lagi pencantuman K
3. Mengenai Informasi Pangan, apakah tetap menggunakan Informasi Cadangan Pangan atau Informasi Pangan, sesuai informasi dari teman kami Kadek Yuliana, terkait Informasi Pangan sifatnya lebih umum dan memberikan sebuah kepastian hukum bagi pengusaha pangan yang tidak terlibat dalam kerjasama daerah untuk diketahuinya jumlah dan jenis pangan di Daerah, keadaan Darurat Tertentu, tetapi sudah menjadi Keadaan Darurat.
4. Penambahan materi terkait pendataan informasi pangan oleh Dinas pada Pasal 21 dijadikan 2 ayat.

WhatsApp Image 2022 01 21 at 09.21.14 2

WhatsApp Image 2022 01 21 at 09.21.14 1


Cetak   E-mail