KEPALA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM KUNJUNGI KANWIL KEMENKUMHAM BALI BAHAS ANALISIS DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI PROVINSI BALI

WhatsApp Image 2024 05 08 at 2.04.12 PM

DENPASAR - Bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Terkait Analisis Implementasi Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan di Provinsi Bali. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk beserta tim dari Badan Strategi Kebijakan dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum, I Wayan Adhi Karmayana beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum pada Kantor Wilayah Bali.

Maksud dari kedatangan dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum terkait dengan proses Analisis Evaluasi yang dilakukan pada Provinsi Bali, Pada tahun 2019, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mengeluarkan Surat keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.01.03-07 tentang pedoman analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Negara lainnya, hingga Pemerintah Daerah. Harapannya, dengan adanya pedoman tersebut dapat dihasilkan analisis dan evaluasi yang berstandar ilmiah dan mengandung penilaian terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Kajian kebijakan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pedoman Analis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan yang diatur didalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019. Seberapa jauh dipatuhi dan memiliki daya ikat terhadap analis hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi serta pandangan stakeholder terhadap kualitas analisis dan evaluasi yang dihasilkan oleh analis hukum di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Jamaruli menyampaikan telah dilakukan wawancara dengan salah seorang Perancang Peraturan Perundang-perundangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali). Secara keseluruhan, di Kanwil Kemenkumham Bali sendiri terdapat 18 (delapan belas) orang Perancang Peraturan Perundang-perundangan dan 1 (satu) orang Analis Hukum, serta Pelaksana Analis Hukum 2 (dua) orang. Tugas analisis dan evaluasi (Anev) kebijakan dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Anev yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-perundangan dan Analis Hukum. Dalam tim tersebut, Perancang Peraturan Perundang-perundangan bertugas untuk melakukan analisis, sedangkan Analis Hukum bertugas untuk menyusun rekomendasi.

Kebijakan yang dievaluasi mencakup peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Tahapan awal yang dilakukan oleh Tim adalah dengan mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi untuk meminta usulan peraturan perundang-undangan yang dapat dievaluasi. Setelah mendapat usulan, Tim kemudian memilih 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang paling mendesak untuk dilakukan evaluasi. Menurut informan, peraturan yang mendesak dan ideal untuk dievaluasi adalah peraturan yang telah terlaksana selama 5 (lima) tahun setelah terbit.

Metode analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Anev Kanwil Kemenkumham Bali telah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.01.03-07 tentang Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-perundangan. Sedangkan pelaporannya sendiri juga telah mencakup penjabaran dari hasil evaluasi berdasarkan 6 (enam) dimensi penilaian yang ada pada Surat Keputusan Kepala BPHN tersebut. Laporan hasil analisis dan evaluasi di Kanwil Kemenkumham Bali tidak memiliki sistematika baku, hanya saja berusaha menyesuaikan dengan unsur-unsur yang harus dinilai. Informan juga menyarankan bahwa sistematika baku diperlukan agar terdapat keselarasan metode dan bentuk laporan.Keluaran dari kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan adalah dalam bentuk laporan yang mencakup rekomendasi. Rekomendasi terhadap peraturan perundang-undangan tersebut dapat berupa pencabutan, perubahan, atau peraturan tetap berlaku. Rekomendasi tersebut kemudian dikirimkan ke Pemerintah Provinsi. Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi sehingga pihak Kanwil Kemenkumham Bali tidak dapat memaksa untuk dilaksanakannya rekomendasi tersebut.

Selain itu juga disampaikan bahwa selain kegiatan analisis dan evaluasi hukum tersebut perlu diperhatikan juga terkait dengan proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah yang wajib melibatkan pimpinan tinggi pratama baik dari pihak Kantor Wilayah maupun Pemerakarsa dimana kehadiran Pimpinan Tinggi Pratama nanti yang akan memutuskan suatu rancangan disetujui atau tidak dalam proses harmonisasi tersebut, karena hasil harmonisasi rancangan peraturan daerah akan berdampak luas nantinya dimasyarakat, selain itu kehadiran Pimpinan tinggi pratama diwajibkan dalam Kepmenkumham tentang Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 2.04.15 PMWhatsApp Image 2024 05 08 at 2.04.15 PMWhatsApp Image 2024 05 08 at 2.04.15 PMWhatsApp Image 2024 05 08 at 2.04.15 PMWhatsApp Image 2024 05 08 at 2.04.15 PM


Cetak   E-mail