DEKLARASI JANJI KINERJA TAHUN 2022 PADA LAPAS NARKOTIKA BANGLI, RUTAN BANGLI, RUTAN GIANYAR DAN RUTAN KLUUNGKUNG SERTA PEMBUKAAN PROGRAM REHABILITASI DAN PASCA REHABILITASI

WhatsApp_Image_2022-01-20_at_16.23.20.jpeg

BANGLI - Setelah membuka Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi Pemasyarakatan tahun 2022 di Lapas Kerobokan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk membuka Kegiatan Program Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2022 pada Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sekaligus mengikuti Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022. Deklarasi Janji Kinerja pada Unit Pelaksana Teknis Tahun 2022 ini diikuti oleh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Rutan Bangli, Rutan Klungkung, dan Rutan Gianyar.

Setelah dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno menyampaikan Laporan Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Medis. Beliau menyampaikan bahwa saat ini Lapas Narkotika Bangli merupakan kali ketiga sebagai UPT Pemasyarakatan yang ditunjuk sejak tahun 2019. Target rehabilitasi sosial dan medis bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Bangli ditetapkan 180 orang yang dalam peplaksanaannya terdiri dari 140 orang untuk rehabilitasi sosial dan 40 orang untuk rehabilitasi medis. Persiapan rehabilitasi sudah dilakukan mulai dari skrining oleh konselor internal lapas dan asesmen bekerjasama dengan BNNP Bali dan BNNK Gianyar.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar, I Gusti Agung Alit Adnyana menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya program rehabilitasi ini yaitu menyelamatkan, melindungi, dan memproteksi masyarakat kita dari penyalahgunaan narkoba. Melalui adanya arahan presiden terkait diadakannya Rencana Aksi Nasional penyalahgunaanpenggunaan narkotika, selain dilakukan pencegahan, kita juga melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya untuk melindungi dan memulihkan korban penyalahgunaan narkotika sehingga dapat pulih dan bersosialisasi kembali ke dalam masyarakat. "Ini merupakan bentuk sinergi khususnya bagi BNN dan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika", pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan Program Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan Prioritas Nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Program tersebut dilaksanakan oleh 149 UPT Pemasyarakatan pada 31 Kantor Wilayah dengan target peserta rehabilitasi narkotika adalah sebanyak 22. 080 orang di seluruh Indonesia, dimana di Bali 6 UPT yang ditunjuk untuk melaksanakan layanan Rehabilitasi di antaranya, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Lapas Kelas IIA kerobokan, Lapas Kelas IIB Karangasem, Lapas Kelas IIB Tabanan, Bapas Kelas II Karangasem, Bapas Kelas I Denpasar untuk layanan pasca Rehabilitasi. Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis ini diharapkan agar Warga Binaan dapat meningkatkan kualitas hidup pecandu dan korban penyalahguna narkotika dan terbebas dari ketergantungan obat-obatan dan Narkotika serta dapat meningkatkan kepercayaan diri nantinya untuk dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat setelah bebas sebagaimana masyarakat lainnya.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bangli, Direktur RSUD Kab. Bangli, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bangli, serta Direktur Rumah Sakit Jiwa Prov. Bali.


Cetak   E-mail