BULELENG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali turut aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Senin (18/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, perwakilan dari PT. BPD Cabang Buleleng, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Bali, serta sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng diantaranya Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Hukumi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, dan Inspektorat pada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. FGD ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang diajukan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng pada tanggal 11 November 2024.
Dalam sambutannya, Sekretaris BRIDA Kabupaten Buleleng, Made Suharta menyampaikan pentingnya FGD ini sebagai langkah awal dalam upaya meningkatkan modal Bank Pembangunan Daerah Bali. Beliau berharap melalui penambahan modal ini, bank daerah dapat semakin berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, Tim penyusun Naskah Akademik kemudian memaparkan secara detail mengenai rancangan peraturan daerah tersebut. Diharapkan, dengan adanya peraturan daerah ini, penambahan modal pada Bank Pembangunan Daerah Bali dapat memberikan dampak positif baik dari segi ekonomi maupun sosial bagi masyarakat Kabupaten Buleleng.
Kehadiran perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Bali selaku narasumber dalam FGD ini menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan perekonomian daerah. Kemenkumham memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum dari setiap peraturan daerah yang disusun.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu melalui keterangan tertulisnya berharap melalui FGD ini, dapat dihasilkan rancangan peraturan daerah yang inovatif dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
"Peraturan daerah ini memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam sektor keuangan. Dengan adanya penambahan penyertaan modal, diharapkan PT Bank Pembangunan Daerah Bali dapat semakin memperkuat perannya dalam mendukung UMKM dan masyarakat Buleleng," terang Pramella.
Pramella juga menambahkan bahwa Kemenkumham Bali berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam proses penyusunan naskah akademik ini. Kami siap memberikan asistensi hukum dan teknis agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat berkualitas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan mampu mengakomodir kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan proses penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan lancar dan memastikan bahwa Ranperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi lebih berkualitas, sistematis, dan efektif, serta Ranperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan jelas bagi pelaksanaan penambahan penyertaan modal.