GELAR PENYULUHAN HUKUM, TIM PENYULUH KANWIL KEMENKUMHAM BALI REKRUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN

WhatsApp_Image_2023-02-18_at_15.10.00.jpeg

BADUNG - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkuham Bali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Desa Taman, Abiansemal, Badung, Kamis (16/02).

Hadir dalam kesempatan tersebut Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Tim Setda Kabupaten Badung, unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Ketua LPM beserta jajaran, Ketua BPD beserta jajaran, Perangkat Desa Kaur dan Kasi, Kepala Dusun 12 Banjar Dinas, dan Tim Penggerak PKK Desa Taman.

Dalam sambutannya Sekretaris Desa Taman, I Gede Wardana mewakili Kepala Desa Taman sekaligus membuka acara menyampaikan apresiasinya kepada Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali yang bersedia memberikan penyuluhan hukum bagi anggota masyarakat di Desanya. Wardana berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan seluruh peserta yang hadir.

Bertindak sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda, I Gde Adi Saputra memaparkan materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Adi menekankan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan merekrut atau mengakreditasi Organisasi-organisasi kemasyarakatan untuk ikut bergabung mejadi Pemberi Bantuan Hukum.

Saat ini Bali baru memilik 6 (enam) Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Jumlah ini sangat kurang bila dibandingkan jumlah masyarakat miskin atau tidak mampu di Provinsi Bali. Adi juga mengapresiasi Setda Badung yang telah membuat Perda Bantuan Hukum. Dengan adanya Perda tersebut niscaya sebaran penerima bantuan hukum masyarakat bisa merata. Disisi lain Kanwil Kemenkumham Bali tetap berupaya menambah jumlah OBH yang akan dilakukan di tahun depan. Dalam kesempatan itu juga disinggung mengenai keberadaan paralegal. Paralegal penting ada disetiap desa untuk langsung membantu masyarakat saat membutuhkan pendampingan.

WhatsApp_Image_2023-02-18_at_15.10.00_2.jpeg


Cetak   E-mail