KANWIL KEMENKUMHAM BALI LAKSANAKAN PRA REKONSILIASAI DATA PELAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2021

COVER-PRAREKON-2022.jpg

Denpasar - (24/1/2022) bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali dilaksanakan Kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2021 Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Administrasi (Constantinus Kristomo), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Suprapto), Perwakilan BPKP Provinisi Bali, Pejabat Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, dan operator SIMAK-BMN serta operator SAIBA di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Sub Bagian Keuangan (Luh Putu Suprihati) sekaligus Ketua Panitia. Dalam laporannya beliau menyampaikan tujuan dari kegiatan adalah tersusunnya Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2021 yang Akurat, Transparan dan Akuntabel sesuai dengan Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

1-PRAREKON-2022.jpg

Selanjutnya Plt. Kepala Divisi Administrasi memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Laporan Keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Oleh karena itu, laporan keuangan hendaknya disampaikan secara akurat, tepat waktu dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan tugas pemerintah secara baik dan benar (Good Governance). Beliau menambahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali merupakan salah satu entitas akuntansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI yang berkewajiban menyusun laporan keuangan yang diantaranya berisikan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam prosesnya penyusunan Laporan keuangan Instansi dilakukan melalui kegiatan rekonsiliasi Data laporan keuangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-42/PB/2014, yang merupakan kegiatan analisis terhadap hasil proses pencatatan/perekaman transaksi laporan keuangan dengan menggunakan berbagai program aplikasi komputer yang berbeda untuk memastikan bahwa nilai yang disajikan tetap sama dan benar, baik untuk transaksi anggaran, belanja maupun aset.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pendamping dalam pelaksanaan Kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali dari Biro Keuangan dan Biro BMN Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.


Cetak   E-mail