TIM PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM BALI MELAKSANAKAAN PENYULUHAN DAN KONSULTASI HUKUM KEPADA WBP

penyuluh.jpg

Singaraja, kamis, 20 Januari 2022, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Tim Penyuluh hukum Kantor Wilayah Bali yang terdiri dari Ratih Rosmayuani, Putu Sumiasi, I Gede Prima Praja Sarjana, Kadek De Adnyana dan Rijal melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan memberikan layanan konsultasi hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan. Tim diterima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Pada kesempatan itu, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan materi tentang Perseroan Perorangan kepada WBP, khususnya mereka yang akan mengakhiri masa penahanannya. Kepada WBP, Penyuluh Hukum menjelaskan tentang Perseroan Perorangan sebagai suatu Badan Hukum yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Tim Penyuluh Hukum bahwa pendirian Perseoran perorangan ini sangat mudah, cukup dengan surat pernyataan pendirian tanpa menggunakan Akta Pendirian dari Notaris, pendaftarannya pun cukup dilakukan secara online dengan hanya dikenakan Tarif PNBP sebesar Rp 50.000.

Penyampaian informasi tentang Perseroan Perorangan tersebut di harapkan dapat membantu para WBP yang akan kembali ketengah-tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang akan berwirausaha melalui berbagai skema kegiatan berusaha dengan permodalan tunggal dan jumlah modal yang tidak terlalu besar.

Pada kesempatan itu Tim Penyuluh Hukum juga memberikan layanan Konsultasi Hukum bagi WBP dan tahanan yang membutuhkan nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk tentang permasalahan hukum yang mereka hadapi.


Cetak   E-mail