Penyampaian Informasi tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Penyampaian Informasi Penerjemah Tersumpah

Denpasar -  Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 29 Tahun 2016 tentang syarat dan tata cara  pengangkatan pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah, maka hari ini Rabu 12 April 2017 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Informasi tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah bertempat di Sanur Paradise Plaza Hotel pada pukul 09.00 Wita. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dimana narasumber kegiatan ini berjumlah 2 (dua) yaitu satu orang narasumber dari Kantor Wilayah dan satu orang narasumber dari Direktorat Administrasi Hukum Umum.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari kalangan Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Dosen Universitas Negeri dan Swasta, Pengurus/anggota himpunan penerjemah Indonesia Bali, Camat, Notaris dan perwakilan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi tentang syarat dan tata cara pengangkatan pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah sebagai salah satu bentuk layanan jasa hukum dan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM serta untuk meningkatkan kesadaran penerjemah tersumpah terhadap arti penting layanan penerjemah tersumpah dalam kehidupan sehari-hari khususnya bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen-dokumen dari dalam luar negeri dan akan digunakan di dalam negeri ataupun sebaliknya.

Ka.Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Ida Bagus K. Adnyana menyampaikan harapannya bahwa semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum di Indonesia dan dapat meningkatkan rasa tanggungjawab serta kesadaran pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat pemerintah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan percepatan pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat/pemohon calon penerjemah tersumpah di seluruh Indonesia.


Cetak   E-mail