Denpasar - Sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pengarusutamaan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali terdiri