PANTAU TINGKAT KESADARAN HUKUM MASYARAKAT, KANWIL KEMENKUMHAM BALI EVALUASI DESA SADAR HUKUM KABUPATEN JEMBRANA

1

JEMBRANA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Evaluasi Desa Sadar Hukum di 2 (dua) desa pada Kabupaten Jembrana, yaitu Desa Delodbrawah,Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana dan Desa Perancak, Kec. Jembrana, Kab.Jembrana, Jumat (19/04).

Tim Evaluasi Desa Sadar Hukum Kabupaten Jembarana terdiri dari Kepala Bidang, Jft Penyuluh Hukum Muda dan Jfu pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Bali.

Adapun kegiatan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa Delodbrawah, Perangkat Desa, Ketua Kelompok Kadarkum, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana Desa Delodbrawah dan Desa Perancak.

Kepala Bidang Hukum (I Wayan Adhi Karmayana) menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa desa yang sudah menjadi desa sadar hukum masih layak menyandang desa sadar hukum. Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.

Berkaitan dengan eksistensi dari Desa Sadar Hukum pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan evaluasi, adapun pedoman dari pelaksanaan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Jft Penyuluh Hukum ahli Muda (Rijal) menyampaikan Pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap hasil capaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan dengan kriteria meliputi konsistensi terhadap empat dimensi antara lain: Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, Dimensi Akses Demokrasi Regulasi.

Jft Penyuluh Hukum ahli Muda (Abi Anas) menyampaikan dalam melaksanakan evaluasi ini, tim kanwil mengunakan fitur google form untuk mengumpulkan data dukung dari desa yang dilakukan evaluasi. hal ini guna mempermudah pihak desa maupun tim evaluasi untuk mengumpulkan data dukung yang nantinya akan dinilai oleh tim.

Ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyambut baik kegiatan evaluasi Desa Sadar Hukum yang dilakukan di dua desa di Tabanan. Evaluasi ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa desa-desa yang telah menyandang predikat Desa Sadar Hukum benar-benar memenuhi kriteria dan menjalankan programnya dengan baik.

"Evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program Desa Sadar Hukum berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya berharap agar program Desa Sadar Hukum ini dapat terus dikembangkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau lebih banyak desa di Bali. Dengan demikian, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," ucap Pramella.

444


Cetak   E-mail