Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi SOP Pelayanan Hukum untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

cover-SP-web-baru.jpg

Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Sosialisasi Standar Pelayanan Hukum dan HAM bertempat di Aula Dharmawangsa Kantor Wilayah, Selasa (26/3). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari notaris, Sentral Kekayaan Intelektual Universitas Udayana, PPNS Satpol-PP, Brida Kota Denpasar, dan Perca Bali.Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Sosialisasi Standar Pelayanan Hukum dan HAM bertempat di Aula Dharmawangsa Kantor Wilayah, Selasa (26/3). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari notaris, Sentral Kekayaan Intelektual Universitas Udayana, PPNS Satpol-PP, Brida Kota Denpasar, dan Perca Bali.

Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkumham Bali, Wayan Muliarta, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada para pemangku kepentingan terkait standar pelayanan hukum di Kanwil Kemenkumham Bali.

"Standar pelayanan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum," ujar Muliarta. Lebih lanjut, Muliarta menjelaskan bahwa standar pelayanan ini memuat berbagai macam informasi, seperti alur prosedur, persyaratan, dan biaya yang terkait dengan pelayanan hukum di Kemenkumham Bali. "Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum," tuturnya.

Muliarta juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam memberikan layanan hukum yang terbaik. "Kerjasama dan kolaborasi antar instansi sangatlah penting untuk mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas dan berstandar," imbuhnya.

Setelah pemaparan dari Kepala Bagian Program dan Humas, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Para peserta sosialisasi antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan terkait dengan Standar Pelayanan Hukum.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menerapkan Standar Pelayanan Hukum dengan baik. Hal ini akan meningkatkan kualitas layanan hukum di Bali dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

101010101010101010


Cetak   E-mail