TANGGAPAN KEMENKUMHAM BALI HADAPI TANTANGAN HUKUM DAN HAM DI BALI

WhatsApp Image 2024 05 02 at 20.18.37

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali didampingi Para Pimpinan Tinggi Pratama dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 bertempat di The Trans Resort Hotel Bali, Kamis (02/05).

Kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI merupakan salah satu bentuk kegiatan legislasi yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI di luar masa sidang DPR, yang bertujuan untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya di daerah untuk menjawab aspirasi, masukan, dan keluhan terkait dengan masalah hukum, HAM, keamanan, dan ketertiban.

Membuka kegiatan, pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi isu Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Wilayah Provinsi Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan secara umum terkait tugas dan fungsi serta capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Bali hingga saat ini. Pramella juga menjelaskan hal yang menjadi perhatian selama ini, kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Provinsi Bali sampai usulan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kepada Komisi III DPR RI.

Pramella memaparkan terkait dengan program skala prioritas Kanwil Kemenkumham Bali pada tahun 2024, diantaranya dalam bidang Pelayanan Hukum dan HAM yaitu Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang bertujuan agar masyarakat lebih peka terhadap potensi yang mereka miliki dengan cara mendaftarkan Kekayaan I telektual dan sebagai optimalisasi pelayanan publik.

"Pada Bidang Keimigrasian, dalam hal ketimpangan lapangan pekerjaan antara WNA dan WNI, jajaran Kanwil Kemenkumham Bali telah melaksanakan rekomendasi dan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya dalam penyalahgunaan izin tinggal, keimigrasian telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, menanggapi isu over kapasitas pada Lapas/Rutan/LPKA Pramella menjelaskan strategi Kanwil Kemenkumham Bali dalam menghadapi hal tersebut. "Kanwil Kemenkumham Bali sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah dimana telah mendapat 16 titik yang kemudian akan diadakan relokasi Lapas/Rutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menekankan meskipun sampai saat ini masih mengalami overcapacity namun yang paling utama adalah pemberian sisi psikologis untuk WBP agar menciptakan rasa aman," tutup Pramella.

Di akhir kegiatan, Ahmad Sahroni memberikan rekomendasi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. “Semoga kedepannya Kanwil Kemenkumham Bali dapat menjemput bola untuk menindak cepat para WNA yang melanggar” ujar Ahmad Sahroni sambil menutup Rapat Kunjungan Reses Komisi III DPR RI.

WhatsApp Image 2024 05 02 at 20.01.40

WhatsApp Image 2024 05 02 at 18.53.11 2

WhatsApp Image 2024 05 02 at 20.01.38

 

WhatsApp Image 2024 05 02 at 20.01.41

WhatsApp Image 2024 05 02 at 20.01.36

WhatsApp Image 2024 05 02 at 19.42.55WhatsApp_Image_2024-05-02_at_19.42.55.jpg

WhatsApp Image 2024 05 02 at 19.42.56

 

 


Cetak   E-mail