Guna Ciptakan Perda yang Bermanfaat Bagi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Badung

Kumham_-_Cover_WEB_2024a.jpg

Badung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan pertemuan guna memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, pada Rabu (20/3).

Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Badung ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana yang didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Isya Nalapraja), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Ni Nyoman Suadnyani), serta JFU Bidang Hukum (Mona Vrunda Nartin). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), BPKAD, Bagian Pembangunan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim Kanwil dalam rangka memberikan fasilitasi pembentukan atau penyusunan Naskah Akademik (NA) sehingga diharapkan kegiatan tersebut memberikan pengetahuan teknis bagi OPD Pemrakarsa agar dapat menyusun NA sesuai dengan peraturan dan materi muatannya tersinkronisasi atau sesuai dengan materi muatan Perda/Perbupnya.

Selanjutnya Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ni Nyoman Suadnyani menjelaskan bahwa Naskah Akademik (NA) adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sistimatika NA tertuang dalam Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ranperda tidak harus disertai dengan NA, dalam hal penyusunan APBD; Pencabutan Perda; atau Perubahan Perda yang hanya mengubah beberapa materi/pasal, cukup disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur. Metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris umumnya digunakan dalam penyusunan NA. NA disusun terlebih dahulu dengan rancangan peraturan yang akan dibentuk sebagai lampirannya, dengan menggunakan Regulatory Impact Analysis (RIA) dan Rules, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Procces and Ideology (ROCCIPI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto di tempat terpisah menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Badung dan OPD dapat memanfaatkan tenaga perancang perundang-undangan dalam pendampingan atau pelatihan dalam penyusunan Naskah Akademik (NA).


Cetak   E-mail