UJI KOMPETENSI DAN POTENSI, WUJUDKAN ASN YANG BERKOMPETEN DAN PROFESIONAL

1

DENPASAR - Lakukan pemetaan profil kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi dalam rangka Pemetaan Jabatan, Rabu (21/02).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Bali bertempat di Ruang Dharmawangsa. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asesor Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali dan Para Asesor SDM Aparatur Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian kompetensi merupakan suatu proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan.

Suatu Organisasi perlu memastikan kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan dengan kompetensi yang dipersyaratkan untuk memangku jabatan tersebut agar pemegang/ pemangku jabatan dapat melaksanakan pekerjaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kinerjanya.

Penilaian kompetensi ini mengidentifikasi keahlian, pengetahuan dan karakteristik pribadi yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja terbaik dalam pekerjaan dengan menggunakan metode - metode tertentu.

"Saya harap para peserta penilaian kompetensi dapat mengetahui bagaimana kemampuan, potensi diri dan tentunya kompetensi yang dimilikinya dalam bekerja sehingga dapat melaksanakan pekerjaan dengan optimal," tutup Mamur.

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jusman menyampaikan bahwa Penilaian kompetensi sendiri dilaksanakan untuk memperoleh profil potensi dan kompetensi ASN. Jadi melalui proses ini maka bisa menjadi rekomendasi apakah ASN itu mendapat promosi/kenaikan jenjang, jika nilai belum memenuhi syarat maka dari BPSDM akan memberikan rekomendasi pelatihan untuk pengembangan kompetensi.

Jusman juga menambahkan bahwa hasil penilaian kompetensi dimaksud nantinya akan menggambarkan level kompetensi manajerial dan sosial kultural serta profil kompetensi dari masing-masing pegawai tersebut.

“Penilaian kompetensi meliputi 8 (delapan) kompetensi manajerial yaitu Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan diri dan orang lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan dan 1 (satu) kompetensi sosial kultural yaitu Perekat Bangsa,” terangnya.

Kegiatan Penilaian Kompetensi dilaksanakan secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada tanggal 21 s.d 22 Februari 2024 yang diikuti oleh 60 orang peserta terdiri dari Jabatan Pengawas 3 Orang, Jabatan Fungsional 29 Orang dan Jabatan Pelaksana 38 Orang yang berasal dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.

222222222222


Cetak   E-mail