Tingkatkan Kualitas Pelayanan Merek, Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Analisis Kebijakan ke Kanwil Kemenkumham Bali

1

Denpasar - Kepala Bidang (Kabid) Hak Asasi Manusia (HAM) Pungka Madurut Sinaga, bersama Bidang HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Bali dalam rangka melakukan pengumpulan data analisis kebijakan layanan merek.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wayan Redana bersama Kepala Bidang HAM Rita Rusmarti bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyambut baik kunjungan dari Kanwil Kemenkumham NTB tersebut bertempat di ruang rapat Sahadewa, Selasa (30/5).

Pungka Madurut Sinaga menyampaikan maksud dari kunjungannya tersebut adalah untuk melaksanakan analisis kebijakan yang mengangkat isu tentang pendaftaran merek. Serta melakukan pengumpulan data sebagai tolak ukur keberhasilan layanan merek yang diberikan.

Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pengumpulan data ke Kanwil Kemenkumham Bali karena melihat keberhasilan Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberikan pelayanan merek kepada masyarakat terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Wayan Redana menyampaikan kesuksesan dari Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberikan pelayanan merek dan pelayanan hukum lainnya kepada masyarakat, tidak terlepas dari kerjasama seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan kerjasama dengan stakeholder terkait.

Beberapa hari lalu Kanwil Kemenkumham Bali sukses menyelenggarakan kegiatan Mobile IP Clinic yang dirangkaikan dengan festival seni dan budaya. Kegiatan IP Clinic ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan Pariwisata Bali serta sebagai ajang komersialisasi terhadap produk maupun jasa unggulan yang di miliki oleh masyarakat maupun UMKM.

"Kesuksesan kami dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terlepas dari kerjasama seluruh jajaran dan stakeholder terkait, seperti Pemerintah Daerah, Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat." ungkap Redana.

Kabid HAM Rita Rusmarti menyampaikan bahwa di Bali sendiri terdapat Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang tersebar di seluruh desa. Posyankumhamdes tersebut memiliki tujuan untuk mendukung penanganan masalah di bidang hukum yang ada di masyarakat desa.

"Hadirnya Posyankumhamdes dapat membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat di masyarakat desa dalam pendampingan dan konsultasi Hukum bagi warga yang mengalami permasalahan Hukum." ucap Rita.

2222


Cetak   E-mail