SINERGI DALAM UPAYA PENELUSURAN DAN PEMANFAATAN PATEN GRANTED UNTUK PENGEMBANGAN INVENSI

WhatsApp_Image_2023-03-10_at_16.12.59.jpeg

BADUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Publikasi dan Drafting Paten kepada para Inventor untuk inventarisasi dan pengembangan Invensi", bertempat di The Trans Resort Bali Jalan Sunset Road, Seminyak, Jumat (10/03).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Narasumber dan Moderator yang hadir melalui online dan offline, serta JFT dan JFU pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemilik paten, walaupun pihak lain memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Mengenai subjek paten, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.

WhatsApp_Image_2023-03-10_at_12.42.51_6.jpeg

Dalam laporannya, Kelapa Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana menyampaikan bahwa Perlindungan Kekayaan Intelektual terkait Paten memerlukan kerjasama dan sinergitas dalam pengelolaan, pemanfaatan maupun komersialisasi. Sehingga pada kesempatan ini diharapkan dapat bersinergi bersama untuk menginventarisir potensi-potensi paten yang baru maupun pengembangan paten yang sudah ada, agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa kegiatan Promosi dan Diseminasi ini perlu dilakukan sebagai upaya pencarian atau penelusuran teknologi-teknologi terdahulu yang pernah ada, baik yang berada dalam bidang yang sama maupun bidang yang berdekatan sebagai sarana pembanding maupun pendukung.

Penelusuran ini juga bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam pemanfaatan informasi Kekayaan Intelektual untuk melakukan searching paten, drafting paten, royalty paten serta nilai hak ekonomi dan moral yang diperoleh inventor dari invensi yang dihasilkan. Termasuk pula memberikan motivasi dan inovasi terhadap calon-calon inventor baru untuk menghasilkan invensi yang memiliki kebaharuan.

Selain penelusuran dan pengembangan paten kita juga perlu memberikan edukasi mengenai drafting paten yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM para penemu atau peneliti dalam penyusunan dokumen paten. Karena kemampuan penyusunan dokumen paten sangat berpengaruh terhadap diterima atau ditolaknya suatu permohonan paten. Penulisannya mempunyai aturan maupun format tertentu dan memerlukan keahlian khusus dalam penyusunannya.

WhatsApp_Image_2023-03-10_at_14.22.47.jpeg

Semoga kegiatan ini dapat dapat memacu produktifitas di bidang riset dan inovasi, penelitian dan pengembangan, serta civitas akademik pada lembaga pendidikan untuk bisa terus berinovasi menghasilkan produk- produk yang bermanfaat bagi masyarakat, memiliki nilai ekonomi untuk peningkatan serta pertumbuhan ekonomi dimasa mendatang.

Peserta acara Promosi dan Diseminasi Paten terdiri dari 161 peserta yang berasal dari Sentra KI yang tersebar pada Sembilan Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi, Litbang, Civitas akademik pada Pergurun Tinggi Negeri maupun Swasta dan Sekolah Menengah Kejuruan pada wilayah Provinsi Bali.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Sekretaris Direktorat PUI Universitas Gajah Mada, Sang Kompiang Wirawan, PhD membawakan materi Publikasi dan Drafting Paten dan Gugus Penjamin Mutu pada Universitas Mahasaraswati Denpasar, apt. I Gusti Agung Ayu Kusuma Wardani, M.Si dengan materi Kekayaan Intelektual (Paten dan Paten Sederhana) pada Universitas Mahasaraswati Denpasar.

WhatsApp_Image_2023-03-10_at_12.42.51_7.jpeg


Cetak   E-mail