PENTINGNYA INFORMASI DAN DATA PENGUNGSI LUAR NEGERI YANG VALID

IMG 20230308 WA0051

BADUNG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menghadiri kegiatan Diseminasi Tata Cara Pendataan Deteni, Pengungsi, Pencari Suaka dan _Final Reject_ yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bertempat di Renaissance Bali Uluwatu Resort & Spa, Ungasan, Rabu (08/03).

 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukerma Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang, Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, Koordinator dan Sub Koordinator pada Dit. Wasdakim, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Keimigrasian di Seluruh Indonesia.

 

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa salah satu Target Kinerja Divisi Keimigrasian Tahun 2023 adalah Peningkatan profesional SDM dalam melakukan pendataan Pengungsi Luar Negeri, pencari suaka dan _final rejected_ di Wilayah Indonesia dengan kriteria keberhasilan terselenggaranya klasifikasi Pengungsi Luar Negeri (deteni, pencari suaka dan final rejected), dan ukuran keberhasilan adanya informasi dan data tentang Pengungsi Luar Negeri (Deteni, Pencari Suaka dan _Final Rejected_).

 

Tersedianya informasi, data dan status Pengungsi Luar Negeri Negeri (deteni, pencari suaka dan _final rejected_) di Indonesia yang dapat disajikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan hal penting sebagai instansi yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian, khususnya dalam hal ikhwal lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewajiban melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.

Untuk itu Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi pendataan Pengungsi Luar Negeri, pencari suaka dan _final rejected_, di Wilayah Indonesia dapat memenuhi target capaian yang telah ditentukan untuk  mencapai tujuan target kinerja tahun 2023.

 

Sambutan oleh Direktur Jenderal Imigrasi yang diwakili oleh Kepala Biro Hukerma sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa hingga saat ini, jumlah pengungsi yang ada sebanyak 12.805 orang pengungsi dan pencari suaka yang diperoleh dari data pada _International Organization for Migration (IOM)_ dan _United Nation High Commision for Refugees (UNHCR)_. 

 

Saat ini data yang ada dan dimiliki oleh beberapa instansi terkait seperti  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Imigrasi selalu terdapat perbedaan.

 

Dalam pelaksanaan pendataan ini agar memperoleh data yang valid diperlukan adanya komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah, Kementerian /Lembaga yang dibentuk dalam Satuan Tugas penanganan Pengungsi dari Luar Negeri serta dengan organisasi internasional yang menaungi yaitu IOM dan UNHCR. 

 

Harapannya dalam hal pendataan deteni, pengungsi luar negeri, pencari suaka dan final reject dapat dilakukan secara digital demi terwujudnya transformasi layanan imigrasi Indonesia dengan menggunakan aplikasi demi percepatan pemenuhan data dan juga hal ini merupakan salah satu arahan serta instruksi dari Presiden RI.

 

Kegiatan Diseminasi Tata Cara Pendataan Deteni, Pengungsi, Pencari Suaka dan _Final Reject_ ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan Narasumber dari Dit Wasdakim, _International Organization for Migration (IOM)_ dan _United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)_.

IMG 20230308 WA0050


Cetak   E-mail