WBP WAJIB MEMPEROLEH PEMAHAMAN PERLAKUAN DAN AKSES KEADILAN YANG SAMA DI DEPAN HUKUM

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_10.37.42.jpeg BANGLI - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai ketentuan hukum yang berlaku, Rumah Tahanan Klas IIB Bangli gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu, 8 Maret 2023.

Hadir Kasubsie Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana, yang sekaligus membuka kegiatan tersebut mewakili Kepala Rutan Klas IIB Bangli dengan peserta sejumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang WBP.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali yang terdiri dari Ratih Rosmayuani, Kadek De Adnyana, I Gede Prima Praja Sarjana dan Made Prama Dianti Kusumasinda hadir untuk menyampaikan materi tentang Konsep Dasar Hak Asasi Manusia, dikaitkan dengan Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual dan Hak untuk Memperoleh Perlakuan Yang Sama di Depan Hukum dan Akses Keadilan melalui Program Bantuan Hukum.

Tim Penyuluh Hukum lebih lanjut menjelaskan juga tentang Program Bantuan Hukum bagi Orang Miskin yang menjadi bukti hadirnya Negara untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, yakni perlakuan yang sama di depan hukum dan akses atas keadilan serta menjelaskan tentang Konsep Dasar Hak Asasi Manusia, meliputi pengertian tentang hak asasi manusia, dilanjutkan dengan prinsip hak asasi manusia yakni universal, tak terbagi, saling bergantung, saling terkait, kesetaraan, non diskriminasi dan tanggung jawab negara. Dalam konteks tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi manusia, perlindungan hukum atas hak kekayaan inteletual khususnya untuk melindungi karya cipta yang dihasilkan oleh para WBP.


Cetak   E-mail