TINDAK TEGAS WNA YANG VIRAL DI MEDIA SOSIAL, INTELDAKIM PANGGIL KE KANTOR IMIGRASI UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN

1

DENPASAR - Menindaklanjuti berita yang tersebar di media sosial terkait adanya dugaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar melaksanakan Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang viral di Media Sosial tersebut, Selasa (07/03).

Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian tim Inteldakim mendapatkan data dimana Warga Negara Asing tersebut bernama Sergei Rodin, berkewarganegaraan Rusia, dengan menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023.

WNA tersebut diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Pada Tanggal 27 Januari 2023, Selanjutnya Tim dari Seksi Inteldakim Kanim Denpasar segera berkoordinasi dengan penjamin dari orang asing tersebut guna untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah Melakukan Koordinasi dengan Penjamin Orang asing tersebut, tim kemudian meminta Orang Asing tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas. Pelanggaran yang dilakukan telah merugikan Warga Negara Indonesia dalam hal ekonomi, dikarenakan WNA Rusia tersebut diduga melakukan pekerjaan sebagai fotografer di Bali.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku." ucap Anggiat.

2


Cetak   E-mail