LINDUNGI HAK EKONOMI MUSISI, DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL GELAR KONSULTASI TEKNIS LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF BIDANG MUSIK DAN LAGU

1

BADUNG - Dalam upaya memberikan perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu, Selasa (7/3) bertempat di Hotel Courtyard by Marriott Bali Seminyak Resort.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Hak Asasi Manusia Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, Koordinator Pelayanan Hukum dan LMK DJKI Agung Damarsasongko, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM I Wayan Redana, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Bidang Lisensi, Ketua LMK SELMI Sentra Lisensi Musik Indonesia, Pejabat Administrasi, JF/JFU di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta peserta kegiatan yang terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Bali, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan di Provinsi Bali, kalangan pengusaha dagang / penyedia jasa yang terdiri dari usaha perhotelan, usaha cafetarian, bar, restauran dan tempat karaoke.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berupaya memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya. "Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pengguna hak terkait seperti produser atau penyanyi agar memperoleh royalti dari komersialisasi karya ciptaan mereka" ujar Anggoro saat memberikan keynote speech.

Anggoro menyebut banyak musisi dan pencipta lagu yang merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. "Untuk itu dibutuhkan suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang akan dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat" tambahnya.

Anggoro mengungkap bahwa Pemerintah telah membuat sebuah pusat data lagu dan/atau musik, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti. Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial. "Royalti dapat dikelola langsung oleh pencipta atau pemegang ciptaan" ucap Anggoro. Di sisi lain, pengelolaan royalti juga dapat dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK berfungsi untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pengguna hak terkait.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini banyak tempat penyedia jasa hiburan seperti tempat karaoke, hiburan keluarga, mall, swalayan, restauran, hotel bahkan tempat tempat penyedia jasa hiburan lainnya memperdengarkan maupun mempertontonkan dan menggunakan lagu karya cipta secara komersil untuk dikonsumsi secara publik. "Langkah pemerintah saat ini adalah menciptakan cara menghimpun dan mengelola Royalti yang bisa didistribusikan kepada Pencipta Lagu dan Musik sebagaimana diatur dalam PP 56 Tahun 2021". Ujar Alexander Palti saat membuka kegiatan.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan amanat dari Undang-undang Hak Cipta dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik untuk memperoleh royalti jika lagu atau musik mereka dimanfaatkan oleh orang lain untuk tujuan komersil. "Untuk itu diperlukan Sistem Informasi Lagu dan Musik ( SILM ) yang dapat dibangun atau dikembangkan oleh LMKN dengan bekerjasama dengan pihak penyedia jasa" ungkapnya.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yang terdiri dari Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yessy Kurniawan, Lembaga Manajemen Kolektif SELMI Jusak Sutiono dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, I Wayan Artika yang dimoderatori oleh Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko.

222


Cetak   E-mail