KOLABORASI ANTAR INSTANSI ATASI OVERSTAYING

WhatsApp_Image_2023-03-07_at_12.59.08.jpeg

DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2023 dengan tema "Strategi Penanganan Overstaying serta Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada Masa Transisi Menuju Endemi", bertempat di Grand Palace Hotel Sanur, Selasa (07/03).

Rakor DILKUMJAKPOL PLUS adalah sebuah forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian ditambah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di wilayah Bali.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, perwakilan Polda Bali, Kejati Bali, BNNP Bali, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwi Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali serta Narasumber.

Dalam laporannya Kepala Bidang Yantah Keswatrehab Lola Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi antara Penegak Hukum dalam Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakkan Hukum dan HAM, memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan Hukum dan HAM, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan Hukum.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu sekaligus membuka kegiatan rakor menyampaikan bahwa untuk kepentingan penegakan hukum pada masa transisi menuju endemi, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam menangani proses hukum yang menjadi tugas pokok kita, dimulai dari proses di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang penahanan pelakunya dilaksanakan di Lapas dan Rutan.

Kondisi terkini UPT Pemasyarakatan di wilayah Bali rata-rata sudah over kapasitas dan khusus Lapas Kerobokan sudah over krodit dan ini menjadi permasalahan tersendiri di masa transisi menuju endemi.

Dalam sistem peradilan pidana sinergitas antar subsistem-Polisi, Jaksa, Hakim, Pemasyarakatan dan Badan Narkotika Nasional merupakan kunci untuk mencapai tujuan bersama. Termasuk tujuan menghilangkan fenomena over crodit dan overstaying di Lapas/Rutan.

 

Anggiat berpesan agar antar instansi dapat menciptakan kolaborasi yang lebih baik dalam upaya mengatasi overstay pada lapas serta menegakkan tusi penegakan hukum menjadi lebih baik dan optimal, mengoptimalisasi seluruh aplikasi yang dimiliki sehingga penegakkan hukum menjadi lebih baik dan based on system, serta seluruh peserta dapat menyikapi transisi dari pandemi ke endemi. Selain itu, Anggiat juga menyampaikan pesan dari Menkumham kepada jajaran agar tidak kendor dalam menyikapi virus menular.

"Saya berharap seluruh peserta kegiatan dapat menanamkan paradigma lapas/rutan bukan penjara melainkan tempat pembinaan dalam pemenuhan HAM bagi Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Anggiat.

 

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat dirumuskan kesepakatan bersama mengenai penanganan proses hukum mulai dari penahanan sampai pelaksanaan keputusan pengadilan yang mengacu pada keputusan pimpinan di pusat serta sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku sehingga jajaran aparat penegak hukum juga berperan dalam mencegah meluasnya penyebaran virus covid19 di masa transisi menuju endemi.

WhatsApp_Image_2023-03-07_at_11.36.42_2.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-07_at_11.39.08.jpeg

 


Cetak   E-mail