Ciptakan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terpadu, Kanwil Kemenkumham Bali Selenggarakan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH Provinsi Bali

Kumham Cover WEB 2022 3

Denpasar - Dalam rangka menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Bali Tahun 2023, Kamis (02/03).

Adapun kegiatan yang dilaksanakan di ruang Darmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali ini dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Mamur Saputra selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Kepala Bidang (Kabid) Hukum, Wayan Adhi Karmayana, serta jajaran Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.

Dalam kegiatan tersebut, turut mengundang narasumber dari Kepala Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Diden Priya Utama dan Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda. Provinsi Bali, I A Putu Swasti Susanthi W. Serta diikuti oleh anggota JDIH Provinsi Bali, khususnya operator JDIH/perwakilan pada Biro Hukum Setda. Provinsi Bali, Bagian Hukum Setda. Kab/Kota se-Bali, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kab/Kota se-Bali, dan Fakultas Hukum beberapa Perguruan Tinggi di Bali.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil Kemenkumham Bali, Mamur Saputra menyampaikan konsep JDIH merupakan salah satu jenis dari jaringan informasi dimana pendayagunaan dokumen hukum merupakan inti dari kegiatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Informasi merupakan salah satu sumber daya penting dalam suatu organisasi yang digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam proses legislasi daerah.

"Berkaitan dengan manfaat informasi dalam pengambilan keputusan kehadiran infomasi dapat menciptakan pilihan-pilihan dan dapat menetapkan langkah pengambilan keputusan yang berarti." ungkap Mamur.

44

Setelah sambutan dari Plh. Kakanwil Kemenkumham Bali, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya-jawab. Diden Priya Utama memberikan materi tentang Perkembangan JDIH Nasional terkini. Sedangkan, Swasti Susanthi menyampaikan materi tentang Pembinaan JDIH Provinsi Bali.


Cetak   E-mail