PERMUDAH LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN, KANWIL KEMENKUMHAM BALI SOSIALISASIKAN APOSTILLE

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_12.11.11.jpeg

BADUNG - Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan kegitan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah tentang Apostille Tahun 2023, bertempat di The Trans Resort Bali, Rabu (01/03).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Pejabat Administrator dan Pengawasa pada Kanwil Kemenkumham Bali, Narasumber dan Moderator serta peserta sosialisasi.

Dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa layanan legal Apostille merupakan upaya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum dan perkembangan terkait layanan Apostille kepada instansi terkait, masyarakat dan akademisi serta memberikan pemahaman tentang tata cara penggunaan layanan Apostille bagi masyarakat.

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_13.34.36.jpeg

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa legalisasi dokumen diperlukan dalam berbagai keperluan, antara lain dalam rangka kepentingan kunjungan ke luar negeri yang merupakan dokumen pendukung dalam aplikasi visa ataupun diminta oleh instansi di dalam maupun di luar negeri demi memperoleh keabsahan dokumen.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_12.06.24.jpeg

Layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjadi competent authority.

Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.

"Semoga diluncurkannya layanan ini memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya," ujar Anggiat.

Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 124 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat.

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_12.06.25_1.jpeg

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiyatha, Pengawas Sekolah Madya, Dinas Pendidikan, Kepemuidaan dan Olah raga Provinsi Bali, I Wayan Darsana, Analis Hukum pada Direktur OPHI, I Gede Gandi Tama.

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_12.06.27_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_12.06.26.jpeg


Cetak   E-mail