GUNA MENINGKATKAN PENDAPATAN ANGGARAN DAERAH, DPRD TABANAN BERSAMA KANWIL KEMENKUMHAM BALI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE SLEMAN DAN YOGYAKARTA

1

Yogyakarta - Dalam rangka melaksanakan penyusunan regulasi perencanaan tata ruang kabupaten/kota dalam mendukung tata kelola pemerintah daerah, pengelolaan sampah dan kebersihan, dan pengelolaan aset daerah dalam upaya peningkatan pendapatan anggaran daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kabupaten Sleman dan Kantor DPRD Kota Yogyakarta.

Rangkaian kunjungan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2023. I Kadek Setiawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Selaku Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Tabanan bersama a. DPRD Kabupaten Tabanan pada hari pertama melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Kabupaten Sleman. Rombongan DPRD Kabupaten Tabanan diterima oleh ibu Sri Wahyuni, Kepala Bagian Humas, Protokol, dan Pelayanan Aspirasi.

Kabupaten Sleman saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041, dalam penyusun regulasi berkaitan dengan perencanaan tata ruang memperhatikan laju perkembangan suatu daerah, karena perkembangan suatu daerah biasanya dipengaruhi oleh pertambahan penduduk sebagai akibat daya tarik atau nilai jual daerah tersebut.

Pada hari kedua, kunjungan dilakukan ke Kantor DPRD Kota Yogyakarta. rombongan DPRD Kabupaten Tabanan diterima oleh Sisilia Sulistyaningsih, Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan. Saat ini kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 dan Peraturan Walikota Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041.

Pengelolaan barang milik daerah di Pemkot Yogyakarta tidak hanya mengoptimalkan pada pajak property saja, melainkan sampai mana pemanfaat asset properti pemerintah kota saat ini sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah sering sekali ditemukan permasalahan dalam proses audit maupun dalam klinik.

Dalam mengelola asset daerah demi menunjang pendapatan asli daerah, Pemkot melakukan perencanaan dan pendataan adminitrasi untuk memperoleh gambaran kebutuhan asset daerah dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.

2


Cetak   E-mail