TERJUN LANGSUNG KE MASYARAKAT, KANWIL KEMENKUMHAM BALI LAKUKAN PENDAMPINGAN, SOSIALISASI, DAN INVENTARISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KABUPATEN JEMBRANA

1

JEMBRANA - Dalam rangka melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan merk, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Alexander Palti bersama jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) melaksanakan kegiatan koordinasi dan pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jembrana.

Kegiatan koordinasi dan pendampingan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 17 Februari 2023. Pada hari pertama, Alexander Palti bersama jajarannya melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana. Kehadirannya tersebut disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Made Dwiari Lestari. Dalam kesempatan tersebut, Alexander menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali siap memberikan Asistensi dan Pendampingan terkait layanan informasi dan pendampingan pengajuan permohonan KI sebagaimana Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani sebelumnya. Dimana sampai dengan saat ini sudah terdapat 16 sentra KI yang tersebar di 9 kabupaten kota di provinsi Bali, yang salah satunya adalah Dinas Koperasi dan Perindustrian kabupaten Jembrana.

Masih pada harinya sama, kunjungan dilanjutkan ke Sentra Tenun Jembrana dengan didampingi oleh Kabid Perindustrian Kab. Jembrana. Disini Kadiv Yankumham melihat langsung proses produksi tenun yang dikerjakan oleh pengrajin tenun. Sentra tenun yang menampung hasil kerajinan tenun Jembrana ini menjadi satu-satunya pusat tenun di Bali yang juga menyediakan tempat untuk menenun kain khas Jembrana. Pada kesempatan ini pula Kadiv Yankumham melihat langsung produk sepatu endek yang sedang viral, dimana produk sepatu ini sudah pernah dicoba dan di beli langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pada hari kedua, kunjungan pertama dilakukan ke Pengrajin tenun Songket Kelurahan Pendem. Kunjungan dilakukan ke salah satu UMKM Rumah Tenun Songket yang cukup terkenal di Jembrana yakni Rumah tenun songket yang dikelola oleh ibu Ni Luh Wayan Sriani, dimana kain songket ibu Sriani ini sudah go international dan sudah dipasarkan di beberapa negara. Rumah Tenun ibu Sriani ini bahkan sudah memberdayakan 52 Pengrajin Tenun yang tentunya juga berdampak pada penurunan angka pengangguran dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kadiv Yankumham menyampaikan rasa kagum dan bangga melihat hasil karya tenun songket yang dihasilkan rumah tenun ini, ditambah lagi semua hasil karyanya sudah dipatenkan.

Kunjungan kedua dilakukan ke Produsen Arak Bali di Desa Pergung Kecamatan Mendoyo. Arak Bali merupakan produksi asli masyarakat Bali yang perlu dilestarikan dan dilindungi. Oleh karenanya Kadiv Yankumham beserta rombongan juga mengunjugi salah satu Usaha pembuat arak Bali di desa Pergung Kecamatan Mendoyo Kab. Jembrana. Arak Bali produski bapak Juli ini memiliki kualitas yang sangat bagus sehingga Kadiv Yankumham mendorong agar segera didaftarkan dan dilindungi sebagai Kekayaan Merek Kolektif. Serta dalam kesempatan ini Kadiv Yankumham juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali siap untuk membantu proses pendaftaran, agar produksi Arak Bali Khas Jembrana ini dapat perlindungan hak, baik hak moral maupun hak ekonomi.

Setelah mengunjungi Produsen Arak Bali, kunjungan terakhir dilakukan ke Produsen Jajanan Bali "Bendu" di Desa Penyaringan. Tim bergerak mengunjungi kelompok masyarakat (Kelompok Wanita Tani) KWT Eka Citra desa Penyaringan selaku pengusaha Jajan Bendu Kahs Jembrana. Pada kesempatan tersebut Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan pentingnya pendaftaran KI khususnya merk kolektif. Dengan diajukannya merk kolektif maka dapat menjaga standar kualitas dari merk yang sudah terdaftar. Karena di dalam merk kolektif kelompok masyarakat akan membuat standarisasi pembuatan produk serta mencantumkan kode keteruntutan pada masing-masing produk yang dijual, fungsi kode ini adalah sebagai identitas dari produk yang dijual yang menggambarkan nama kelompok, nomor urut produksi, dan nama anggota kelompok yang membuat produk tersebut.

Dengan dilaksanakannya rangkaian kegiatan ini, Alexander berharap agar masyarakat luas dapat lebih memahami akan pentingnya pelindungan merek dalam dunia usaha serta bagaimana membangun sebuah merek sebagai brand yang melekat pada produk barang dan/atau jasanya, serta para stakeholder dapat lebih meningkatkan sinergitas dalam upaya mendorong masyarakat, terutama para pelaku usaha, dalam hal melindungi mereknya baik dalam pengajuan pendafatarannya hingga pelindungan hukumnya.

"Dalam melindungi KI masyarakat Jembrana, Kanwil Kemenkumham Bali selalu siap membantu dan mensupport baik secara teknis maupun administratif pendaftaran KI yang dilakukan masyarakat. Karena dengan meningkatnya permohonan pendaftaran KI meningkat pula perekonomian masyarakat serta menjamin kepastian hukum terhadap Hak atas KI yang merupakan hasil daya pikir karsa dan karya dari masyarakat tersebut." ucap Alexander.

Untuk meningkatkan kerjasama dalam hal pelayanan KI dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jembrana kedepan berencana untuk membuat kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bali berupa Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan menjalin kerjasama berupa penyampaikan informasi dan sosialisasi terkait KI ataupun layanan Kanwil Kemenkumham Bali lainnya.

222222


Cetak   E-mail