Bentuk Hadirnya Negara di Tengah Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Pendataan ABGT pada Kabupaten Bangli

16 ahu web

BANGLI - Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli, pemerintah Indonesia telah melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) Tahun 2023 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli, Kamis (16/2).

Kedatangan Tim Sub bidang Pelayanan AHU di Disdukcapil Bangli diterima langsung oleh Sang Ketut Pastika selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dan I Nyoman Murditha selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub bidang Pelayanan AHU, Ni Made Krisnasari menyampaikan terkait maksud dan tujuan kedatangannya ke Disdukcapil Kabupaten Bangli adalah melakukan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) serta terbentuknya database ABGT berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan menurut Pasal 3A PP No 21 Tahun 2022.

“Adanya Database ini sekaligus diharapkan agar Kanwil memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan”, jelas Krisnasari.

Krisnasari juga menerangkan bahwa database yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU terdapat sebanyak 6.861 ABGT di Indonesia dan khususnya Provinsi Bali sebanyak 864 ABGT.

“Data ini didapatkan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri , sehingga tujuan pendataan ini juga untuk sinkronisasi data yang ada di daerah dengan database Ditjen AHU, dan jika terdapat ketidaksesuaian data dengan instansi terkait maka Kanwil Kemenkumham Bali akan menyampaikan laporan ke Ditjen AHU serta dengan melampirkan data dukung sesuai dengan format yang telah dikirimkan ke Disdukcapil Bangli”, pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bangli, I Nyoman Murditha menyampaikan bahwa sebelumnya Disdukcapil Kabupaten Bangli dijadikan proyek percontohan oleh Kemendagri dalam penggunaan aplikasi SIAK.

“Aplikasi Siak adalah Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi adminduk di tingkat penyelenggara dan Dinas Dukcapil”, terang Murditha.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data, Sang Ketut Pastika dalam pertemuan tersebut juga menjelaskan data yang disiapkan adalah dengan cara manual dan setelah dilakukan pendataan, tercatat ABGT di Kabupaten Bangli sebanyak 32, disampaikan juga data perkawinan campur daerah Bangli khususnya daerah Kintamani yang menjadi daerah Pariwisata tentunya interaksi dari Wisatawan Asing dengan penduduk lokal cukup besar, diharapkan ke depan adanya informasi atau semacam sosialisasi secara teknis yang dapat langsung tersampaikan ke Masyarakat di Kabupaten Bangli.

Menutup koordinasi tersebut, tim Pelayanan Subbidang AHU menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali siap turut memberikan sosialisasi ke daerah bukan hanya terkait Kewarganegaraan namun layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Bali dan Ditjen AHU Online seperti Apostille, Perseroan Perorangan, Kenotariatan dan layanan lainnya.

Di hari kedua, Jumat (17/2) Tim Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Bali juga melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan Perwakilan Organisasi masyarakat Perkawinan Campur (PerCa) Kabupaten Bangli yang dilaksanakan di Tegu Kopi, Kintamani.

Kedatangan tim diterima langsung oleh Ibu Andela Bosnjak, dimana dalam pertemuan tersebut membahas terkait kewarganegaraan dan memastikan dokumen yang menjadi persyaratan kewarganegaraan sudah dipahami sehingga permasalahan ABGT dapat diatasi dengan baik.

WhatsApp Image 2023 02 18 at 13.47.15 1

WhatsApp Image 2023 02 18 at 13.47.16


Cetak   E-mail